Sukoharjo, TeropongJateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030 berinisial ETS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Bersama ETS, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo RCH serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah TRM sebagai tersangka.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, penyidik menjelaskan perkara bermula dari dugaan permintaan “setoran upah pungut” dan “setoran rutin OPD” yang dilakukan ETS melalui dua orang kepercayaannya, yakni RCH dan TRM.
Menurut KPK, ETS diduga memanfaatkan Surat Keputusan Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD. Permintaan tersebut kemudian dijalankan oleh RCH dengan meminta para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan potongan insentif melalui seorang pegawai berinisial ND setiap triwulan sejak 2022 hingga 2026.
“Kami menemukan dugaan adanya pemotongan insentif yang dilakukan secara sistematis dan berlangsung selama beberapa tahun,” kata KPK dalam pemaparan perkara.
Selama kurun waktu tersebut, total dana yang berhasil dihimpun dari skema pemotongan upah pungut itu mencapai sekitar Rp2,93 miliar. Penyidik menduga praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa kepala daerah sebelumnya.
Selain itu, ETS juga diduga memerintahkan TRM mengumpulkan setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), baik setiap tahun maupun menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR). Untuk memenuhi permintaan tersebut, TRM diduga membuat bukti pengeluaran fiktif dan melakukan markup pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah.
KPK menyebut total dana yang diterima ETS dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan TRM selama 2024 hingga 2026 mencapai sekitar Rp840 juta. Sementara itu, RCH juga diduga mengumpulkan dana tambahan pada 2022 dan 2024 dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar. Sebagian dana tersebut diduga digunakan ETS untuk kepentingan pribadi.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik mengamankan sembilan orang untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar dari empat lokasi berbeda. Barang bukti itu meliputi uang dalam berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand, serta 25 keping emas dengan total berat 2,5 kilogram.
Atas perbuatannya, ETS, RCH, dan TRM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menilai perkara ini menunjukkan masih adanya penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Lembaga antirasuah itu mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjalankan kewenangannya secara akuntabel, transparan, serta bebas dari benturan kepentingan.
Sepanjang 2026, Sukoharjo menjadi daerah keempat di Jawa Tengah yang menjadi sasaran operasi penindakan KPK setelah Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Pati. Penyidik menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hingga berita ini ditulis, ETS, RCH, dan TRM maupun kuasa hukum mereka belum menyampaikan tanggapan atas penetapan sebagai tersangka dan penahanan tersebut.
