DEMAK, TeropongJateng.id – Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Demak memperketat pengawasan terhadap pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) untuk memastikan produk pangan yang diproduksi dan dipasarkan memenuhi standar keamanan. Langkah ini dilakukan melalui pemeriksaan sarana produksi IRTP di Kecamatan Kebonagung sebagai bagian dari pemenuhan komitmen Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT).
Pengawasan dilaksanakan Tim Kefarmasian, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Pemeriksaan tidak hanya menilai kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan setiap tahapan produksi telah menerapkan prinsip keamanan pangan sesuai ketentuan.
Staf Kefarmasian, Alat Kesehatan, dan PKRT Dinkesda Demak, Ma’ulina, mengatakan tim memeriksa kondisi sarana produksi, proses pengolahan, kebersihan lingkungan kerja, hingga penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Aspek tersebut menjadi indikator penting untuk menjamin mutu dan keamanan produk yang dihasilkan pelaku usaha.
“Hal ini penting untuk memastikan seluruh tahapan produksi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ma’ulina.
Menurut dia, pengawasan juga menjadi bagian dari pembinaan agar pelaku IRTP semakin memahami pentingnya menjaga standar produksi. Dengan penerapan CPPOB secara konsisten, pelaku usaha diharapkan mampu menghasilkan pangan yang aman, bermutu, serta memiliki nilai tambah di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan pangan.
Ma’ulina menilai kualitas produk pangan tidak hanya ditentukan oleh cita rasa, tetapi juga oleh penggunaan bahan baku yang aman, proses produksi yang higienis, serta kepatuhan terhadap regulasi. Karena itu, pelaku usaha diminta menghindari penggunaan bahan berbahaya dan memenuhi seluruh komitmen yang dipersyaratkan dalam perizinan SPPIRT.
“Dengan demikian, produk yang dihasilkan tidak hanya aman dikonsumsi, tetapi juga memiliki daya saing yang lebih baik di pasaran,” ujarnya.
Pengawasan terhadap IRTP merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong tumbuhnya industri pangan rumah tangga yang sehat dan berdaya saing. Melalui pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan, Dinkesda berharap semakin banyak pelaku usaha mampu memenuhi standar keamanan pangan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal terus meningkat.
