BANYUMAS, TeropongJateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan lapangan terhadap pengendalian alih fungsi lahan sawah dan pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas, Kamis, 16 Juli 2026. Kegiatan yang merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi itu menitikberatkan pada perlindungan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan nasional.
Rapat koordinasi berlangsung di Ruang Joko Kahiman dan dihadiri Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Sekretaris Daerah Agus Nur Hadie, kepala organisasi perangkat daerah terkait, serta tim dari KPK dan kementerian.
Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Didik Mulyanto, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan 15 aksi strategis nasional. Salah satu fokus utama ialah pengendalian alih fungsi lahan sawah yang dinilai berpengaruh terhadap keberlanjutan sektor pangan.
“Salah satu fokus utamanya adalah pengendalian alih fungsi lahan yang dinilai krusial bagi masa depan pangan Indonesia,” kata Didik.
Selain memantau pelaksanaan aksi strategis nasional, tim juga meninjau pelaksanaan program prioritas pemerintah, khususnya menjaga ketahanan pangan dan mendorong penguatan koperasi. Menurut Didik, pemantauan lapangan diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan kebijakan di daerah.
“Kami ingin melihat langsung bagaimana kondisi di lapangan karena menyangkut dua program prioritas Presiden yang sangat penting, yaitu menjaga ketersediaan pangan di satu sisi dan mendorong perkembangan koperasi di sisi lain,” ujarnya.
Didik menegaskan, tim belum menyimpulkan hasil pemantauan karena masih berada pada tahap pengumpulan data dan pemetaan kondisi di lapangan. Kompleksitas regulasi menjadi salah satu alasan perlunya kajian yang lebih mendalam.
“Sementara ini kami masih fokus menyerap informasi dan memetakan kondisi di lapangan. Aturannya lumayan banyak sehingga pemetaan yang matang sangat diperlukan,” katanya.
Ia menambahkan, hasil pemantauan dari berbagai daerah akan dibawa ke tingkat pusat sebagai bahan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Data tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih efektif dan selaras antara pemerintah pusat dan daerah.
Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan pemerintah daerah menghadapi persoalan maraknya pembangunan gerai usaha di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Menurut dia, belum adanya kepastian regulasi membuat pemerintah daerah kesulitan mengambil langkah hukum.
“Kami sangat berterima kasih kepada tim dari Jakarta, termasuk rekan-rekan KPK, yang datang untuk sama-sama membantu mengatasi masalah ini. Masalah pemanfaatan LSD ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Banyumas, hampir semua pemerintah daerah bingung mengatasinya,” ujar Sadewo.
Ia menegaskan perlindungan lahan pertanian merupakan bagian dari program prioritas pemerintah yang harus dijaga. Namun, implementasinya di daerah masih membutuhkan kepastian regulasi agar kebijakan dapat diterapkan secara konsisten.
“Saat ini belum ada solusi final atau kepastian mengenai perubahan regulasi terkait alih fungsi LSD untuk sektor usaha gerai. Pemerintah daerah hanya bisa mengikuti arahan dan kebijakan yang nantinya dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” kata Sadewo.
Pemerintah Kabupaten Banyumas, lanjut Sadewo, terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai status hukum Lahan Sawah Dilindungi sekaligus mengkaji kemungkinan legalitas terhadap lahan yang telah beralih fungsi.
Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah pusat dan daerah diharapkan memiliki kesamaan persepsi dalam menyusun kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif sebagai penyangga ketahanan pangan nasional.
