PURWOREJO, TeropongJateng.id – Pemerintah Kabupaten Purworejo meminta Pengadilan Negeri Purworejo menunda pelaksanaan eksekusi terhadap lahan yang menjadi lokasi Pondok Pesantren Minhajut Tholibin di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen. Permohonan itu diajukan karena masih berlangsung proses gugatan perdata yang diajukan keluarga dan ahli waris pengasuh pondok terkait legalitas pelelangan dan dasar hukum eksekusi.

Permintaan tersebut disampaikan dalam audiensi antara keluarga Pondok Pesantren Minhajut Tholibin, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo, dan Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi di Kantor Wakil Bupati, Kamis, 6 Agustus 2026.

Wakil Bupati Dion Agasi Setiabudi mengatakan pemerintah daerah tidak bermaksud mengintervensi proses peradilan. Menurut dia, gugatan yang telah didaftarkan keluarga perlu memperoleh kesempatan diperiksa sebelum pengadilan melaksanakan eksekusi.

“Pihak keluarga telah mengajukan gugatan terkait dugaan cacat hukum yang menjadi dasar pelelangan maupun rencana eksekusi. Karena itu kami berharap proses gugatan tersebut dapat berjalan terlebih dahulu,” kata Dion.

Ia menjelaskan, sidang perdana gugatan perdata dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, bertepatan dengan jadwal pelaksanaan eksekusi. Menurut dia, kondisi tersebut patut menjadi pertimbangan agar proses persidangan dapat berjalan lebih dahulu sebelum tindakan eksekusi dilakukan.

Dion menegaskan Pemerintah Kabupaten Purworejo tetap menghormati putusan pengadilan. Apabila nantinya pengadilan memutuskan eksekusi tetap dilaksanakan, pemerintah daerah menyatakan akan mematuhi putusan tersebut. Namun, ia menilai kepastian hukum harus diperoleh melalui pemeriksaan terhadap gugatan yang telah diajukan.

Selain aspek hukum, pemerintah daerah juga menilai objek sengketa memiliki fungsi sosial karena selama bertahun-tahun digunakan sebagai pondok pesantren, tempat pendidikan agama, serta kegiatan pembinaan masyarakat.

Putra pertama pengasuh Pondok Pesantren Minhajut Tholibin, KH Muhammad Ulinnuha, mengatakan sengketa bermula ketika sertifikat tanah milik orang tuanya dipinjamkan kepada seseorang bernama Purwanto. Menurut dia, keluarga kemudian mengetahui sertifikat tersebut diduga digunakan sebagai agunan kredit di Bank BPR Danagung Bakti Yogyakarta hingga berujung pada pelelangan dan rencana eksekusi.

Ulinnuha menyebut lahan seluas sekitar 1.995 meter persegi itu telah digunakan sebagai kompleks Pondok Pesantren Minhajut Tholibin sejak era 1990-an. Ia juga mendalilkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan serta dugaan cacat hukum dalam penggunaan sertifikat sebagai agunan. Meski demikian, dugaan tersebut masih menjadi pokok gugatan yang akan diuji melalui pembuktian di persidangan.

Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Purworejo Muhammad Haekal mengatakan organisasinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, dukungan terhadap penundaan eksekusi bertujuan memberikan ruang bagi pengadilan untuk memeriksa gugatan secara menyeluruh sehingga menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga Kamis sore, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Purworejo mengenai permohonan penundaan eksekusi tersebut. Adapun dugaan cacat hukum, dugaan pemalsuan dokumen, serta keabsahan proses pelelangan masih menjadi materi sengketa yang akan diputus melalui persidangan. Hasil pemeriksaan perkara itu akan menjadi dasar bagi langkah hukum selanjutnya terkait pelaksanaan eksekusi.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version