Close Menu
Teropongjateng.id
    What's Hot

    Mengenal Mahanni Yulindha Pratiwi, Pengusaha yang Kini Memimpin Klaten

    19 Oktober 2026

    Piala Sedulur Purworejo Mempertemukan 40 Paguyuban Warga di Jabodetabek

    26 September 2026

    Kisah Astrid Widayani, Perempuan di Balik Perjalanan Kepemimpinan Surakarta

    16 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Teropongjateng.id
    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Threads
    • Home
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • UMKM
    • SOSOK
    Subscribe
    Teropongjateng.id
    Home»Daerah»Pemkab Purworejo Minta Penundaan Eksekusi Ponpes Minhajut Tholibin, Gugatan Perdata Segera Disidangkan
    Daerah

    Pemkab Purworejo Minta Penundaan Eksekusi Ponpes Minhajut Tholibin, Gugatan Perdata Segera Disidangkan

    RedaksiBy Redaksi6 Agustus 2026Updated:14 Agustus 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share Facebook Bluesky Threads Pinterest Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Follow Us
    Google News Flipboard
    Share
    Facebook Bluesky Pinterest Threads Email Copy Link

    PURWOREJO, TeropongJateng.id – Pemerintah Kabupaten Purworejo meminta Pengadilan Negeri Purworejo menunda pelaksanaan eksekusi terhadap lahan yang menjadi lokasi Pondok Pesantren Minhajut Tholibin di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen. Permohonan itu diajukan karena masih berlangsung proses gugatan perdata yang diajukan keluarga dan ahli waris pengasuh pondok terkait legalitas pelelangan dan dasar hukum eksekusi.

    Permintaan tersebut disampaikan dalam audiensi antara keluarga Pondok Pesantren Minhajut Tholibin, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo, dan Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi di Kantor Wakil Bupati, Kamis, 6 Agustus 2026.

    Wakil Bupati Dion Agasi Setiabudi mengatakan pemerintah daerah tidak bermaksud mengintervensi proses peradilan. Menurut dia, gugatan yang telah didaftarkan keluarga perlu memperoleh kesempatan diperiksa sebelum pengadilan melaksanakan eksekusi.

    “Pihak keluarga telah mengajukan gugatan terkait dugaan cacat hukum yang menjadi dasar pelelangan maupun rencana eksekusi. Karena itu kami berharap proses gugatan tersebut dapat berjalan terlebih dahulu,” kata Dion.

    Ia menjelaskan, sidang perdana gugatan perdata dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, bertepatan dengan jadwal pelaksanaan eksekusi. Menurut dia, kondisi tersebut patut menjadi pertimbangan agar proses persidangan dapat berjalan lebih dahulu sebelum tindakan eksekusi dilakukan.

    Dion menegaskan Pemerintah Kabupaten Purworejo tetap menghormati putusan pengadilan. Apabila nantinya pengadilan memutuskan eksekusi tetap dilaksanakan, pemerintah daerah menyatakan akan mematuhi putusan tersebut. Namun, ia menilai kepastian hukum harus diperoleh melalui pemeriksaan terhadap gugatan yang telah diajukan.

    Selain aspek hukum, pemerintah daerah juga menilai objek sengketa memiliki fungsi sosial karena selama bertahun-tahun digunakan sebagai pondok pesantren, tempat pendidikan agama, serta kegiatan pembinaan masyarakat.

    Putra pertama pengasuh Pondok Pesantren Minhajut Tholibin, KH Muhammad Ulinnuha, mengatakan sengketa bermula ketika sertifikat tanah milik orang tuanya dipinjamkan kepada seseorang bernama Purwanto. Menurut dia, keluarga kemudian mengetahui sertifikat tersebut diduga digunakan sebagai agunan kredit di Bank BPR Danagung Bakti Yogyakarta hingga berujung pada pelelangan dan rencana eksekusi.

    Ulinnuha menyebut lahan seluas sekitar 1.995 meter persegi itu telah digunakan sebagai kompleks Pondok Pesantren Minhajut Tholibin sejak era 1990-an. Ia juga mendalilkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan serta dugaan cacat hukum dalam penggunaan sertifikat sebagai agunan. Meski demikian, dugaan tersebut masih menjadi pokok gugatan yang akan diuji melalui pembuktian di persidangan.

    Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Purworejo Muhammad Haekal mengatakan organisasinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, dukungan terhadap penundaan eksekusi bertujuan memberikan ruang bagi pengadilan untuk memeriksa gugatan secara menyeluruh sehingga menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

    Hingga Kamis sore, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Purworejo mengenai permohonan penundaan eksekusi tersebut. Adapun dugaan cacat hukum, dugaan pemalsuan dokumen, serta keabsahan proses pelelangan masih menjadi materi sengketa yang akan diputus melalui persidangan. Hasil pemeriksaan perkara itu akan menjadi dasar bagi langkah hukum selanjutnya terkait pelaksanaan eksekusi.

    Share. Facebook Pinterest Telegram Bluesky Threads Email Copy Link
    Previous ArticleJateng Kaltim Sepakati Kerja Sama Bernilai Rp20,2 Triliun, Fokus pada Pangan hingga Dukungan IKN
    Next Article Gowes Bersama BUMD Brebes, Ratusan Paket Sembako Dibagikan kepada Warga
    Redaksi
    • Website
    • Instagram

    Related Posts

    10 Ribu Kafilah Meriahkan Pawai Ta’aruf MTQ Nasional XXXI di Semarang

    15 September 2026

    9 Orang Positif Tes Urine dalam Razia BNN di 101 Biliard Tegal, Manajemen Bantah Ada Narkoba di Lokasi

    14 Agustus 2026

    Anggaran Rp32 Juta Upacara HUT RI ke-81 di Lebakbarang Disorot, Fasilitas Paskibra Jadi Perhatian

    14 Agustus 2026

    Kekeringan Meluas, 18.172 Warga Banjarnegara Terdampak

    11 Agustus 2026

    Gowes Bersama BUMD Brebes, Ratusan Paket Sembako Dibagikan kepada Warga

    8 Agustus 2026

    Pameran TATAH 2026 Usai, Upaya Merawat Warisan Seni Ukir Jepara Berlanjut

    3 Agustus 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Pinterest
    Top Posts

    Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Jadi Perbincangan, Orang Tua Sebut Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis

    14 Juli 20266 Views

    10 Ribu Kafilah Meriahkan Pawai Ta’aruf MTQ Nasional XXXI di Semarang

    15 September 20265 Views

    Piala Sedulur Purworejo Mempertemukan 40 Paguyuban Warga di Jabodetabek

    26 September 20264 Views

    Piala Sedulur Purworejo 2026, Cara Warga Purworejo di Perantauan Merawat Persaudaraan

    7 September 20264 Views
    Don't Miss

    Mengenal Mahanni Yulindha Pratiwi, Pengusaha yang Kini Memimpin Klaten

    By Redaksi19 Oktober 20260

    Klaten, TeropongJateng.id – Pengalaman membangun usaha dan keterlibatan dalam organisasi politik menjadi bagian dari perjalanan…

    Piala Sedulur Purworejo Mempertemukan 40 Paguyuban Warga di Jabodetabek

    26 September 2026

    Kisah Astrid Widayani, Perempuan di Balik Perjalanan Kepemimpinan Surakarta

    16 September 2026

    Dari DPR RI ke Kursi Bupati, Ini Profil Paramitha Widya Kusuma

    16 September 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Top Posts

    Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Jadi Perbincangan, Orang Tua Sebut Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis

    14 Juli 20266 Views

    10 Ribu Kafilah Meriahkan Pawai Ta’aruf MTQ Nasional XXXI di Semarang

    15 September 20265 Views

    Piala Sedulur Purworejo Mempertemukan 40 Paguyuban Warga di Jabodetabek

    26 September 20264 Views
    Don't Miss

    Mengenal Mahanni Yulindha Pratiwi, Pengusaha yang Kini Memimpin Klaten

    By Redaksi19 Oktober 20260

    Klaten, TeropongJateng.id – Pengalaman membangun usaha dan keterlibatan dalam organisasi politik menjadi bagian dari perjalanan…

    Piala Sedulur Purworejo Mempertemukan 40 Paguyuban Warga di Jabodetabek

    26 September 2026

    Kisah Astrid Widayani, Perempuan di Balik Perjalanan Kepemimpinan Surakarta

    16 September 2026

    Dari DPR RI ke Kursi Bupati, Ini Profil Paramitha Widya Kusuma

    16 September 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Top Trending
    Pilihan Redaksi

    Mengenal Mahanni Yulindha Pratiwi, Pengusaha yang Kini Memimpin Klaten

    19 Oktober 2026

    Piala Sedulur Purworejo Mempertemukan 40 Paguyuban Warga di Jabodetabek

    26 September 2026

    Kisah Astrid Widayani, Perempuan di Balik Perjalanan Kepemimpinan Surakarta

    16 September 2026

    Subscribe to Updates

    adminteropongjateng@gmail.com

    © 2023 Teropongateng.id | PT Arunika Media Nusantara
    • Tentang
    • Kontak
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.