Jakarta, TeropongJateng.id – Komisi III DPR RI menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjadi prioritas dalam agenda legislasi. Pernyataan itu disampaikan untuk menepis informasi yang beredar di media sosial bahwa DPR menolak atau menghambat pembahasan beleid tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung melalui serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, mahasiswa, hingga lembaga swadaya masyarakat.
“Informasi yang menyebut Komisi III menolak RUU Perampasan Aset adalah hoaks. Kami justru terus memaksimalkan pembahasannya dengan melibatkan partisipasi publik,” kata Habiburokhman di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset merupakan rancangan undang-undang baru, bukan revisi terhadap aturan yang sudah berlaku. Karena itu, pembahasannya membutuhkan kajian yang lebih mendalam mengingat banyak aspek hukum yang harus dirumuskan.
Sejumlah pihak yang telah dimintai masukan antara lain Badan Keahlian DPR, pakar hukum Kurnia Ramadhana, Chandra Hamzah, Neng Djubaedah, serta organisasi advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia.
Komisi III, kata Habiburokhman, juga berencana mengundang mahasiswa, akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di dalam negeri, serta pakar hukum dari luar negeri, termasuk King’s College London dan University of Cambridge, untuk memperkaya pembahasan.
Ia menegaskan belum ada agenda pembahasan RUU lain yang didahulukan, termasuk RUU Advokat maupun revisi Undang-Undang Narkotika.
“RUU Perampasan Aset menjadi prioritas kami. Saat ini tidak ada agenda legislasi lain yang lebih utama,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan, terdapat sejumlah isu yang masih menjadi perhatian. Salah satunya mengenai keseimbangan antara upaya pemulihan kerugian negara dan perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Komisi III juga membahas usulan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset sitaan serta nomenklatur aturan tersebut, termasuk penggunaan istilah asset recovery sebagaimana diatur dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau tetap menggunakan istilah perampasan aset.
Habiburokhman mengatakan DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan sebelum pembahasan memasuki tahap pengambilan keputusan.
Ia menambahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimungkinkan terlibat sesuai kewenangan yang dimiliki, terutama dalam fungsi supervisi terhadap penanganan perkara.
Menurut Habiburokhman, seluruh proses pembahasan ditujukan untuk menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.