Jakarta, TeropongJateng.id – Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi tentang pencegahan penyebaran budaya LGBTQ yang akan diterapkan di satuan pendidikan keagamaan. Materi tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii mengatakan materi itu ditujukan bagi peserta didik dengan pendekatan yang disesuaikan menurut jenjang pendidikan. Pemerintah masih mengkaji mata pelajaran yang akan menjadi media penyampaian materi, termasuk kemungkinan dimasukkan ke pelajaran agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), atau mata pelajaran lain.
“Kita membuat materi pendidikan. Sasaran kita anak didik. Kita sedang menyusun materi yang memberikan pemahaman sesuai tingkat pendidikan mereka,” kata Syafii di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut dia, penyusunan materi dilakukan melalui kolaborasi sejumlah satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama dengan melibatkan akademisi dan pakar pendidikan. Langkah itu dilakukan agar substansi materi sesuai dengan perkembangan peserta didik dan dapat diterapkan secara efektif.
Syafii menjelaskan istilah yang digunakan dalam materi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, yakni penyebaran budaya LGBTQ. Ia menegaskan pemerintah membedakan antara individu dengan penyebaran paham atau gerakan yang menjadi fokus kebijakan.
“Peraturan Presiden memakai istilah penyebaran budaya LGBT, bukan LGBT. Kalau LGBT menyasar personal, sedangkan budaya merujuk pada gerakan,” ujarnya.
Ia mengatakan materi tersebut disusun berdasarkan konstitusi, peraturan perundang-undangan, nilai-nilai Pancasila, dan ajaran agama. Pemerintah berharap pemahaman tersebut dapat diberikan sejak dini melalui proses pendidikan yang disesuaikan dengan karakteristik setiap jenjang.
Meski demikian, Syafii menyebut substansi materi masih dalam tahap perumusan. Kementerian Agama masih meminta masukan dari profesor, akademisi, dan para ahli sebelum materi diterapkan di lembaga pendidikan.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan Kementerian Agama, Ahmad Zainul Hamdi, mengatakan kebijakan itu dirancang berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama. Karena itu, penyusunannya melibatkan direktorat pendidikan lintas agama agar implementasinya dapat disesuaikan dengan karakter masing-masing lembaga.
“Ini tidak boleh menjadi isu salah satu agama, tetapi menjadi kebijakan tingkat kementerian yang kemudian dijabarkan oleh masing-masing direktorat pendidikan sesuai level lembaga pendidikannya,” kata Zainul.
Hingga kini Kementerian Agama belum menetapkan waktu penerapan maupun bentuk final materi tersebut. Pemerintah menyatakan proses penyusunan masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebelum diimplementasikan di lingkungan pendidikan keagamaan.