PURBALINGGA, TeorpongJateng.id – Keterbukaan informasi publik tidak cukup berhenti di lingkungan pemerintah kabupaten. Pemerintah desa juga dituntut menyediakan akses informasi yang mudah dijangkau masyarakat. Di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pemerataan layanan informasi berbasis digital masih menjadi pekerjaan yang perlu diselesaikan.
Dalam visitasi dan verifikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026, Pemerintah Kabupaten Purbalingga memperoleh nilai 96,70 dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Penilaian tersebut berlangsung di Ruang Ardilawet, Sekretariat Daerah Purbalingga, Rabu, 4 November 2026.
Meski memperoleh nilai tinggi, penguatan keterbukaan informasi hingga tingkat desa tetap menjadi perhatian. Berdasarkan pemaparan Sekretaris Daerah Purbalingga Herni Sulasti, saat ini terdapat 139 website desa dari total 224 desa. Artinya, masih ada 85 desa yang belum tercatat memiliki website dalam ekosistem informasi digital pemerintah daerah.
Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, Setiadi, mendorong pemerintah daerah meningkatkan keaktifan website desa. Menurut dia, kanal digital diperlukan agar masyarakat dapat mengakses informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan secara lebih mudah.
Bahkan, Komisi Informasi Jawa Tengah mewacanakan penilaian keterbukaan informasi yang secara khusus menyasar pemerintah desa. Langkah tersebut menunjukkan bahwa transparansi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, tetapi juga harus diterapkan hingga pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.
Nilai 96,70 yang diperoleh Purbalingga merupakan akumulasi tiga komponen penilaian, yakni presentasi, penyelesaian studi kasus, serta verifikasi kelengkapan dokumen dan keterlibatan organisasi perangkat daerah. Masing-masing komponen memperoleh nilai 96, 96, dan 98.
Sekretaris Daerah Herni Sulasti memaparkan sejumlah inovasi layanan digital yang dikembangkan pemerintah daerah. Di antaranya e-Pasien RSUD dr. Goeteng Taroenadibrata, layanan pengaduan Lapor Masbup, survei kepuasan masyarakat Alpukat, serta layanan ketenagakerjaan Kepenak Ngodene.
Purbalingga juga telah memiliki 30 website organisasi perangkat daerah, 18 website kecamatan, 22 website puskesmas, dan 15 website kelurahan. Infrastruktur tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pemerintahan digital yang terintegrasi.
Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani mengingatkan bahwa keterbukaan informasi tidak semestinya hanya berorientasi pada predikat badan publik informatif.
Menurut dia, kualitas pelayanan informasi harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Pemerintahan yang terbuka juga harus mampu memperkuat akuntabilitas dan respons terhadap kebutuhan warga.
Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2026.
Namun, keberhasilan keterbukaan informasi pada akhirnya tidak hanya diukur dari nilai evaluasi maupun jumlah website. Informasi mengenai anggaran, program pembangunan, dan kebijakan desa harus tersedia secara aktual, mudah dipahami, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, digitalisasi bukan sekadar membangun laman resmi, melainkan memastikan masyarakat memiliki ruang untuk mengetahui, mengawasi, dan menilai jalannya pemerintahan.
