Sumbawa, TeropongJateng.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa mempercepat penguatan legalitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pemanfaatan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online. Langkah ini ditempuh untuk mempermudah pelaku usaha memperoleh badan hukum sehingga lebih mudah mengakses pembiayaan, memperluas kemitraan, dan meningkatkan daya saing.
Program tersebut disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Layanan AHU Online yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat di Aula H. Madelaoe ADT, Kantor Bupati Sumbawa, Selasa, 14 Juli 2026. Kegiatan dihadiri jajaran Kanwil Kemenkumham NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar, serta organisasi perangkat daerah terkait.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Budi Prasetiyo, mengatakan legalitas usaha masih menjadi persoalan bagi sebagian pelaku UMKM. Banyak pelaku usaha belum mengurus badan hukum karena menganggap prosesnya rumit, mahal, dan kurang memahami layanan berbasis digital.
Menurut Budi, kondisi tersebut membuat sebagian UMKM belum memperoleh akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, perlindungan hukum, maupun peluang kerja sama dengan berbagai pihak.
“Pemerintah daerah harus hadir sebagai regulator, fasilitator, sekaligus pendamping agar pelaku UMKM dapat mengakses layanan hukum dengan lebih mudah,” kata Budi.
Ia menegaskan legalitas usaha bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi. Badan hukum, kata dia, menjadi fondasi bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan dan memiliki kepastian hukum.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyatakan akan memperkuat sinergi dengan Kanwil Kemenkumham NTB melalui digitalisasi layanan dan pendampingan kepada pelaku UMKM.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, mengatakan layanan AHU Online merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang memungkinkan masyarakat mengurus administrasi hukum secara lebih cepat, mudah, dan mandiri.
Menurut dia, layanan tersebut didukung sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan AHU Secara Elektronik.
Melalui diseminasi itu, peserta memperoleh penjelasan mengenai prosedur pendirian badan hukum, pengurusan legalitas usaha, serta penggunaan layanan AHU Online secara mandiri.
Kegiatan diikuti puluhan pelaku UMKM dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih dari berbagai wilayah di Kabupaten Sumbawa. Pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha memiliki badan hukum sehingga lebih mudah memperoleh akses perbankan, menjalin kemitraan usaha, dan meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.