Jakarta, Teropongjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat perlindungan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD) guna mempertahankan produktivitas pertanian dan menjaga ketersediaan pangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung ketahanan pangan nasional di tengah ancaman alih fungsi lahan pertanian.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama para gubernur se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Luthfi mengatakan Jawa Tengah memiliki sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian. Luasan tersebut menjadi salah satu penopang produksi pangan nasional. Pada 2025, produksi padi atau gabah kering giling (GKG) di Jawa Tengah tercatat hampir mencapai 11 juta ton. Angka itu menyumbang sekitar 15,6 persen dari total produksi gabah nasional.

Sementara itu, produksi padi Jawa Tengah pada 2026 ditargetkan mencapai 10,5 juta ton hingga akhir tahun. Menurut Luthfi, target tersebut perlu didukung dengan upaya mempertahankan keberadaan lahan pertanian agar tidak terus berkurang akibat perubahan fungsi.

“Kalau sawah sudah hilang, tidak mungkin kembali seperti semula. Karena itu, luas lahan pertanian harus dipertahankan dan jangan sampai dialihfungsikan,” ujar Luthfi.

Ia menjelaskan, capaian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Tengah telah melampaui batas minimal 87 persen yang ditetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Meski demikian, sejumlah wilayah perkotaan masih menghadapi persoalan karena ketersediaan lahan pertanian yang semakin terbatas.

Atas kondisi tersebut, Luthfi mengusulkan adanya penghargaan berupa insentif dari pemerintah pusat bagi kabupaten dan kota yang berhasil memenuhi target LP2B.

“Daerah yang telah mencapai target seharusnya mendapatkan insentif sebagai bentuk dukungan,” katanya.

Selain insentif, Luthfi meminta Kementerian ATR/BPN mempercepat proses sertifikasi lahan LP2B. Kepastian sertifikasi dinilai penting untuk memperjelas status setiap bidang tanah, termasuk membedakan lahan yang masih dapat dimanfaatkan untuk investasi dan lahan yang wajib dipertahankan sebagai kawasan pertanian.

Dalam rapat tersebut, Luthfi juga membahas persoalan perizinan berbasis risiko yang saat ini masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ia berharap sebagian kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada pemerintah provinsi sehingga proses perizinan investasi dapat berlangsung lebih cepat.

Menurut Luthfi, kawasan industri merupakan salah satu potensi untuk menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Jawa Tengah, kata dia, telah menyiapkan 12 kawasan industri, tetapi proses perizinan yang masih terpusat menjadi salah satu kendala dalam pengembangannya.

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan mengapresiasi capaian Jawa Tengah yang telah memenuhi target 87 persen LP2B pada Juli 2026. Pemerintah pusat selanjutnya akan menindaklanjuti kebutuhan lahan untuk mendukung investasi, khususnya bagi pengembangan sektor industri.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai kebijakan LSD dan LP2B harus diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah. Menurutnya, target 87 persen tidak dapat diberlakukan secara kaku, terutama bagi wilayah perkotaan yang sudah sangat terbatas lahan pertaniannya.

Rapat tersebut diikuti seluruh gubernur se-Indonesia serta bupati dan wali kota secara daring. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan turut hadir dalam agenda tersebut.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version