Jakarta, Teropongjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor dan Kantah Tangerang. Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut.

Salah satu pihak yang diamankan KPK adalah mantan Bupati Kebumen, Arief Sugiyanto. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Arief termasuk dalam pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

“Salah satunya itu, pihak yang diamankan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci alasan Arief diamankan dalam operasi tersebut. KPK juga belum menjelaskan secara detail konstruksi perkara yang sedang didalami maupun dugaan peran masing-masing pihak yang diamankan.

Selain Arief, sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut diamankan. Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri.

KPK juga mengamankan Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung serta Kepala Kantah Tangerang Tardi. Beberapa pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB. Namun, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan tindak pidana dan rangkaian peristiwa yang terjadi.

KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Dalam periode tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan informasi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Dengan demikian, status Arief Sugiyanto dan pihak lainnya pada tahap awal OTT masih sebagai pihak yang diamankan atau terperiksa. KPK belum menyampaikan secara resmi siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

KPK dijadwalkan memberikan keterangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan awal selesai. Penjelasan tersebut diharapkan dapat mengungkap konstruksi perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar OTT di lingkungan Kantah Bogor dan Kantah Tangerang.

Hingga informasi ini disusun, KPK belum mengungkap secara terbuka keterkaitan spesifik Arief Sugiyanto dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB tersebut. Penetapan status hukum akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version